KPK Terbangkan Adik Zulkifli Hasan ke Lampung untuk Disidang

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 07 Desember 2018 17:48 WIB
Bupati nonaktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan. (Foto : Ist)
Share :

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbangkan alias memindahkan adik Zulkifli Hasan, Zainudin Hasan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Lampung. Bupati nonaktif Lampung Selatan itu dipindahkan untuk memudahkan jalannya proses persidangan.

Zainudin Hasan rencananya segera menjalani persidangan terkait kasus dugaan suap pengurusan sejumlah proyek di Lampung Selatan dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Lampung dalam waktu dekat.

"Hari ini telah dilakukan pemindahan lokasi penahanan ZH (Zainudin Hasan), Bupati Lampung Selatan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Lampung untuk persiapan menjalankan sidang di Pengadilan Tipikor di Lampung," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (7/12/2018).

Sebelumnya, KPK juga sudah memindahkan anggota DPRD Lampung, Agus Bhakti Nugroho; dan Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Bandar Lampung untuk persiapan persidangan. Dua tersangka kasus suap ini bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Lampung pada Kamis pekan depan.

"Persidangan untuk ABN (Agus Bhakti Nugroho) dan AA (Anjas Asmara) direncanakan dilakukan pada Kamis, 13 Desember 2018," jelas Febri.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya