Zainuddin Hasan telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan sejumlah proyek di Lampung Selatan. Zainudin Hasan dan kroni-kroninya diduga menerima suap sebesar Rp56 miliar dari sejumlah proyek milik Dinas PUPR.
Dalam perkara suap, Zainuddin Hasan ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Tiga tersangka tersebut, yaitu anggota DPRD Lampsel, Agus Bhakti Nugraha; Kadis PUPR Lampsel, Anjar Asmara; serta Bos CV 9 Naga, Gilang Ramadhan.
(Baca Juga : Bupati Nonaktif Lampung Selatan Segera Disidang terkait Kasus Suap)
(Erha Aprili Ramadhoni)