"Program Jambi Tertib, Unggul, Nyaman, Tangguh, Adil dan Sejahtera (Tuntas) 2021 akan terus dijalankan demi kemajuan Provinsi Jambi. Kita doakan yang terbaik, masyarakat juga ingin yang terbaik. Kalau ada kejadian seperti ini, ya Allah Yang Maha Tahu,” tandas Plt.
(Baca Juga: Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta)
Sementara dalam vonis majelis hakim, Zumi Zola dijatuhi divonis hukuman selama 6 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp500 juta dan subsider penjara 3 bulan.
(Khafid Mardiyansyah)