Dimana yang menginginkan untuk BO, pemandu karaoke short time atau long time dengan tarif Rp3 juta sekali kencan. Dari angka tersebut tersangka mendapat komisi Rp500 ribu per cewek. Jika deal, tersangka yang melakukan transaksi pembayaran dengan pria hidung belang.
"Setelah uang berada di tangan tersangka, baru tersangka menghubungi cewek untuk menemui tamu yang BO tersebut. Tersangka diamankan di salah satu hotel Surabaya pada Rabu 5 Desember kemarin," terang Agung, Kamis (6/12/2018).
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau pasal 506 KUHP dan atau pasal 296 KUHP. Polisi juga memintai keterangan dari pria hidung belang dan cewek yang melayani dengan status sebagai saksi.
(Awaludin)