"Dulu Cikal dilakukan pengejaran setelah HP tertangkap. Hanya saja waktu itu ia kabur tak diketahui. Tapi, kami tetap mengejarnya. Setelah berhasil tertangkap, bersama istrinya di Jalan Teuku Umar," papar Diari.
Pelarian Cikal ke Baubau kemudian bertemu wanita pujaannya yakni Nurfadilla Wahi. Keduanya pun menikah di sana. Tidak lama kemudian, mereka kembali ke Makassar dan meneruskan bisnis haram yang sebelumnya digeluti serta menggantikan posisi HP.
"Tiga bulan menggeluti peredaran narkoba hingga akhirnya tertangkap dan kini telah mendapat tindakan tegas. Atas perbuatannya, Cikal dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) atau 114 Ayat (2) Nomor 35 Tahun 2009 tetang Narkotika dengan ancaman kurungan 20 tahun. Kasus ini masih kami dalami lagi," jelas Diari.
(Hantoro)