Dari sidak di lapangan ada 1962 jenis dari 196 produk diantaranya krim natural 99, krim dr Gold, krim SP spesial uv whitening, temulawak day krim, Ponds palsu, Revlon palsu, parfum berbagai merk ilegal dan berbagai jenis produk lainnya. Untuk nilai keekonomian dari seluruh barang kalau di uangkan senilai Rp26 juta.
"Selanjutnya seluruh temuan telah dilakukan pemusnahan oleh pemilik sarana dan sebagian telah diserahkan oleh pemilik sarana kepada petugas untuk selanjutnya akan dimusnakan," jelasnya.
Ditegaskan oleh Aidil, terhadap pemilik sarana telah diberikan pembinaan dan masing-masing telah diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya mengedarkan komestik ilegal, namun apabila masih mengedarkan mereka dapat di proses secara hukum yang berlaku.
Menurut Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang kesehatan, berdasarkan pasal 196, pasal 197 dan 198 tentang kesehatan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan kesedian alat kesehatan yang tidak memenuhi standar maka dapat diancam pidana penjara.
"Mereka dapat terancam pidana penjara 10 tahun sampai 15 tahun, serta denda miliaran rupiah," kata Aidil.
(Edi Hidayat)