Harryadin memperkirakan setiap 1.000 jumlah pemalsuan e-KTP yang berhasil dilakukan, kerugian ekonomi yang ditanggung dunia usaha kira-kira setara dengan Rp1 miliar per tahun.
Kerugian ini bisa lebih besar lagi jika dugaan bahwa e-KTP palsu tersebut juga ternyata digunakan oleh para tenaga kerja asing dan imigran ilegal yang masuk ke Indonesia bisa dibuktikan.
"Setiap 1.000 warga negara asing (WNA) yang bekerja dan berusaha di Indonesia secara ilegal bisa mengurangi penerimaan yang seharusnya dinikmati oleh pekerja dan pengusaha lokal sebesar Rp100 miliar per tahun," jelasnya.
(Baca juga: Dukcapil Imbau Seluruh Toko Online Tidak Menjual Blangko E-KTP)