Adik Zulkifli Hasan Disidang terkait Kasus Korupsinya Senin Pekan Depan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 10 Desember 2018 11:31 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (foto: Okezone)
Share :

"ZH akan didakwa secara komulatif melakukan suap, konflik kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi dan pencucian uang," terangnya.

KPK sendiri telah menetapkan adik Zulkifli Hasan, Zainudin Hasan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). ‎Zainudin Hasan diduga telah menerima fee dari sejumlah proyek sebesar Rp57 miliar.

Uang tersebut diterima Zainudin melalui Anggota DPRD Lampung, Agus Bhakti Nugraha yang berasal dari sejumlah proyek pada Dinas PUPR. KPK menduga Zainudin melalui Agus Bhakti membelanjakan penerimaan dana-dana tersebut untuk membayar aset berupa tanah dan bangunan serta kendaraan dengan mengatasnamakan keluarga.

Atas perbuatannya, Zainudin disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto ‎Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Baca Juga: Bupati Nonaktif Lampung Selatan Segera Disidang terkait Kasus Suap) 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya