JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan suap terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015 untuk sepuluh anggota DPRD Malang. Berkas penyidikan tersebut telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Sepuluh anggota DPRD Malang tersebut yakni, Choirul Amri (CA); Sony Yudiarto (SYD); Harun Prasojo (HPO); Teguh Puji Wahyono (TPW); Erni Farid (EFA); Arief Hermanto (AH); Teguh Mulyono (TMY); Choeroel Anwar (CAN); Letkol (Purn) Suparno Hadiwibowo (SHO); serta Mulyanto (MTO).
"Sidang rencananya akan dilakukan di PN Tipikor Surabaya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/12/2018).
Baca Juga: KPK Kecewa 41 Anggota DPRD Malang Terima Suap, Ini Alasannya