(Baca Juga : Polisi Cekal Mantan Wagub Bali Sudikerta)
Usai melakukan pembelian tiket pesawat itu, para pelaku akan menjual dengan harga yang lebih murah. Adapun aksi penipuan itu telah dilakukan selama empat tahun. Kerugian yang telah dialami pihak maskapai Singapore Airlanes mencapai Rp1 miliar.
"Kerugian dari awal pelaku beraksi itu mencapai Rp1 miliar tapi kalau dihitung dalam 1 tahun terakhir itu kerugian yang dialami pihak maskapai mencapai Rp200 juta," ungkapnya.
(Baca Juga : Konjen AS di Surabaya Dicatut untuk Penipuan Penerimaan Karyawan)
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
(Erha Aprili Ramadhoni)