Setelah korban sudah transfer lunas biaya administrasi, lalu tersangka mencari jasa convert pulsa di media sosial Facebook dan menjual pulsa yang telah dikirim dengan harga yang ditentukan oleh penyedia jasa tersebut.
"Lalu hasil pencairan pulsa tersebut masuk ke rekening milik tersangka yang bergabung dalam kios pulsa sejak November 2018. Namun setelah korban mentransfer lunas biaya administrasi sebesar Rp2 juta, tidak kunjung ada pemanggilan dari pihak Kantor United States Consulate General di Surabaya," papar Arman.
Ia menambahkan, jumlah korban yang tertipu sebanyak enam orang. Adapun total kerugian dari para korban sebesar Rp12 juta. Pasalnya, setiap korban mengalami kerugian Rp2 juta.
Tersangka sendiri diketahui baru keluar dari Lapas Madiun tepatnya pada Maret 2018. "Tersangka masuk ke penjara tahun 2008 dengan kasus narkoba. Tersangka juga pernah bekerja di Konsulat Amerika Serikat di Surabaya selama dua tahun. Saat ini tersangka dijebloskan dalam tahanan Mapolda Jatim," jelas Arman.
(Hantoro)