JAKARTA - Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar (IRM) mengundurkan diri sebagai Ketua DPW Garda Pemuda NasDem usai menjadi tersangka KPK dalam kasus dugaan korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018.
"Sesuai kebijakan partai, yang bersangkutan mundur," kata Ketua DPP Nasdem Irma Suryani Chaniago saat dikonfirmasi Okezone di Jakarta, Kamis (13/12/2018).
Sementara itu, Partai NasDem mengaku tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Irvan terkait kasus yang menjeratnya. Apalagi yang bersangkutan telah mengundurkan diri. "Kita tidak ikut campur lagi karena yang bersangkutan sudah mundur," imbuh Irma.
Selain Irvan, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Cianjur, Cecep Sobandi (CS); Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin (Ros); dan Kakak Ipar Bupati Cianjur, Tubagus Cepy Sethiady (TCS)
Bupati Cianjur bersama Cecep Sobandi dan Rosidin diduga telah meminta atau memotong pembayaran terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018 sebesar 14,5 persen dari total nilai uang Rp46,8 Miliar. Bupati Irvan sendiri diduga telah menerima fee 7 persen dari alokasi dana pendidikan tersebut.
Bupati Cianjur diduga menggunakan jasa Ketua Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur berinisial R dan bendaharanya berinisial T untuk menagih fee dari DAK Pendidikan pada sekira 140 Kepala Sekolah di Cianjur yang mendapat dana alokasi khusus pendidikan.
Sementara itu, Kakak Ipar Bupati Cianjur Tubagus Cepy berperan menjadi perantara dalam pemberian transaksi dari para kepala sekolah untuk Bupati Cianjur. Sebab, para kepala sekolah sudah mengenal Cepy sebagai orang kepercayaan Bupati Cianjur. Namun, Cepy belum ikut tertangkap dalam OTT ini. KPK mengimbau Cepy segera menyerahkan diri.
Atas perbuatanya, Irvan, Cecep, Rosidin, dan Tubagus Cepy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau huruf e atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Rizka Diputra)