Kakak Ipar Bupati Cianjur Serahkan Diri ke KPK

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 13 Desember 2018 17:41 WIB
Jubir KPK Febri Diansyah (Foto: Okezone)
Share :

Bupati Cianjur bersama Cecep Sobandi dan Rosidin telah meminta atau memotong pembayaran ‎terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018 sebesar sekira 14,5 persen dari total nilai uang Rp46,8 miliar. Bupati Irvan sendiri diduga telah menerima fee 7 persen dari alokasi dana pendidikan tersebut.

Pasalnya, Irvan diduga menggunakan jasa Ketua Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur berinisial R dan ‎bendaharanya berinisial T untuk menagih fee dari DAK Pendidikan pada sekira 140 kepala sekolah di Cianjur yang mendapat DAK pendidikan.

(Baca Juga: Jadi Tersangka, NasDem Takkan Beri Bantuan Hukum ke Bupati Cianjur)

‎Atas perbuatannya, Irvan, Cecep, Rosidin, dan Tubagus Cepy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau huruf e atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto ‎Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya