Kakak Ipar Bupati Cianjur Serahkan Diri ke KPK

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 13 Desember 2018 17:41 WIB
Jubir KPK Febri Diansyah (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Tubagus Cepy Sethiady , kakak ipar Bupati Cianjur menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia merupakan salah satu tersangka dugaan korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018.

"Siang ini, sekitar pukul 14.00 WIB tersangka TCS, kakak ipar Bupati telah menyerahkan diri ke KPK dan dilanjutkan dengan proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Kamis (13/12/2018).

Disisi lain, Febri menghargai adanya penyerahan diri dari Tubagus Cepy. Mengingat, kata Febri, setiap orang harus menghargai dan menghormati proses hukum yang berjalan.

"Kami hargai penyerahan diri tersebut dan kami ingatkan agar seluruh tersangka dan saksi bersikap koperatif dan terbuka dalam proses pemeriksaan yang dilakukan," ujar Febri.

(Baca Juga: OTT di Cianjur, KPK Tangkap Bupati dan Lima Orang Lainnya)

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah, Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Cianjur, Cecep Sobandi (CS); Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin (Ros); dan Tubagus Cepy Sethiady.

Bupati Cianjur bersama Cecep Sobandi dan Rosidin telah meminta atau memotong pembayaran ‎terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018 sebesar sekira 14,5 persen dari total nilai uang Rp46,8 miliar. Bupati Irvan sendiri diduga telah menerima fee 7 persen dari alokasi dana pendidikan tersebut.

Pasalnya, Irvan diduga menggunakan jasa Ketua Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur berinisial R dan ‎bendaharanya berinisial T untuk menagih fee dari DAK Pendidikan pada sekira 140 kepala sekolah di Cianjur yang mendapat DAK pendidikan.

(Baca Juga: Jadi Tersangka, NasDem Takkan Beri Bantuan Hukum ke Bupati Cianjur)

‎Atas perbuatannya, Irvan, Cecep, Rosidin, dan Tubagus Cepy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau huruf e atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto ‎Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya