Upaya penggeledahan pun dilakukan petugas. Selanjutnya, didampingi pemilik kontrakkan, pada penggeledahan itu ditemukan kotak rokok yang berisi 12 paket kecil dan 1 paket lainya ditemukan di lantai kamar yang diduga narkoba jenis sabu.
“Barang buktinya, yakni13 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu siap edar, 1 buah bong terbuat dari botol Lasegar, 1 buah pirek jaca, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 buah jarum, 3 buah mancis gas dan sejumlah bukti lainnya," tutur David.
Atas perbuatannya, saat ini kedua pelaku harus merasakan hotel pordeo di Polres Tanjab Barat. Selain itu, petugas terus melakukan pengembangan guna mengetahui pemasok sabu tersebut.
(Awaludin)