"Kita semua tahu, kalau toh ada oknum anggota TNI terlibat penyerangan dan pembakaran, itu hanyalah oknum yang salah mengartikan semangat jiwa korsa. Bukan kebijakan institusi," terangnya.
(Baca juga: Kodam Jaya Bentuk Tim Investigasi Dugaan Keterlibatan TNI dalam Penyerangan Mapolsek Ciracas)
"Sehingga yang harus diproses hukum adalah oknum-oknum yang melakukan tindak pidana. Jika tindakan kriminal oknum tersebut dibiarkan tanpa ada proses hukum dan sanksi pidana, maka tidak ada efek jera, sehingga potensial dapat dilakukan lagi di kemudian hari oleh yang bersangkutan atau bisa ditiru yang lain," imbuh dia.
(Salman Mardira)