Rugikan Negara Rp186 Miliar, Ini Kronologi 2 Pejabat Waskita Karya Lakukan Proyek Fiktif

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 17 Desember 2018 18:09 WIB
KPK Konferensi pers terkait Proyek Fiktif 2 Pejabat Waskita Karya (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
Share :

Menurut Agus, empat perusahaan subkontraktor yang telah ditunjuk Yuly dan Fathor tidak mengerjakan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Namun, PT Waskita Karya tetap melakukan pembayaran terhadap empat perusahaan subkontraktor tersebut.

 Baca juga: Pemprov Kaltim Diminta Tuntaskan 15 Proyek Mangkrak

"Selanjutnya, perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi FR dan YAS," imbuh Agus.

Atas perbuatannya, dua pejabat PT Waskita Karya itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199c9 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya