BANDUNG - Habib Bahar bin Smith, harus menginap di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, karena pihak penyidik, masih membutuhkan keterangannya.
"Masih diproses 1x24 jam sebagaimana kebutuhan KHUP, maka kepolisian menggunakan haknya untuk tetap meminta Habib Bahar untuk tinggal di Ditreskrimum, untuk dilakukan pendalaman, dan besok akan diputuskan statusnya," ungkap kuasa hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar, Selasa (18/12/2018).
Dengan begitu, Habib Bahar masih dalam pemeriksaan. Keputusan akan dilakukan penahanan atau tidak, akan diputuskan esok hari, oleh pihak kepolisian.
Aziz menuturkan, saat ini kepada kliennya telah dikeluarkan surat penangkapan. Status klienya tersebut, sudah sebagai tersangka semenjak pemanggilan untuk diperiksa.
"Sangkaan (kasusnya) yakni terkait yang dituduhkan pasal 170 jo 351 jo pasal 333 jo 55 KHUP jo pasal 80 uu 35 tahun 2014," katanya.
Baca Juga: Dugaan Penganiayaan Anak, Habib Bahar Tiba di Polda Jabar Bersama 9 Pengacara