Usai pembacaan tuntutan, kuasa hukum Mandala Muhammad Rullyandi langsung memberikan pembelaan. Dalam pembelaannya, Rullyandi mengatakan, kliennya tidak membagikan langsung kupon tersebut, melainkan hanya datang atas undangan terdakwa 2, yakni Lucky.
“Bahwa Mandala tidak mengetahui dan tidak menyuruh pembagian kupon undian umroh, Mandala juga tidak mendapat keuntungan apapun dari kegiatan tersebut, ia hanya diundang dan malah dirugikan karena tercemar nama baiknya,” kata Rully di PN Jakpus, Senin (17/12/2018).
Ia pun menolak dalil-dalil dari Jaksa dan meminta terdakwa harus dibebaskan. Mandala merupakan caleg DPR Dapil DKI Jakarta 2 dengan nomor urut 5 dari PAN.
Usai persidangan, Mandala mengatakan, dirinya hanya diundang oleh Lucky ke acara di Pasar Gembrong itu, dan tidak tahu menahu soal kupon umrah itu.
“Allah tidak tidur, saya niat ke partai untuk melakukan kebaikan, tapi ternyata Panwas tidak mengkroscek kebenaran dan mengambil kesimpulan seenaknya, dia nggak tahu, kejadiannya nggak tau sama sekali. Tapi menjudge melakukan kita melakukan money politic, padahal di sidang, saksi menyebut tidak melihat saya bagi-bagi kupon,” tuturnya.
(Baca Juga: Jokowi Hadiri Pembekalan Caleg PKB)