Sebelumnya, Ketum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) harus tetap menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan parpol jika tetap ingin jadi caleg DPD.
(Baca Juga : Bawaslu Tolak Gugatan OSO terkait Pencoretan Namanya dari DCT DPD)
OSO diberikan waktu oleh KPU hingga 21 Desember untuk menyerahkan surat tersebut. Namun, OSO enggan mundur dari jabatannya sebagai Ketum Partai Hanura.
Hingga saat ini demo masih berlangsung, mereka mendesak salah satu perwakilan dari KPU untuk menemui demonstran dan mendengarkan tuntutan mereka.
(Baca Juga : Menang di PTUN, KPU Diminta Cantumkan Nama OSO sebagai Calon Anggota DPD)
(Erha Aprili Ramadhoni)