Hakim Merry Purba dan Panitera Pengganti PN Medan Segera Jalani Sidang

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 26 Desember 2018 13:38 WIB
Mantan hakim adhoc tipikor Merry Purba. (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
Share :

(Baca juga: Kepala PN Medan Dipanggil KPK Terkait Suap Hakim Tipikor Merry Purba)

Pemberian suap itu diduga untuk memengaruhi putusan perkara tipikor nomor perkara 33/Pid.sus/TPk/2018/PN.Mdn dengan terdakwa pengusaha Tamin Sukardi.

Dalam putusan majelis hakim yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, Tamin Sukardi divonis pidana enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp132 miliar.

Dalam putusan tersebut, Hakim Merry Purba menyatakan dissenting opinion (DO) alias berbeda pandangan.‎ Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar. ‎‎

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya