BANDUNG - Polda Jawa Barat menolak menangguhkan penahanan tersangka kasus kasus dugaan penganiayaan anak, Habib Bahar bin Smith (BS), meski kuasa hukumnya sudah mengajukan permohonan. Alasannya, penyidik masih membutuhkan Bahar untuk proses penyidikan.
"Penangguhan memang sudah diajukan oleh pengacara BS, namun ada pertimbangan penyidik," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Ikhsantyo Bagus, Kamis (27/12/2018).
Bagus menuturkan penyidik belum bisa memenuhi penangguhan penahanan karena masih membutuhkan Bahar untuk penyidikan.
"Kasus ini belum selesai, sehingga kami masih membutuhkan tersangka BS untuk dilakukan penyidikan kembali," ujar Bagus.
Polisi masih melengkapi berkas penyidikan Bahar bin Smith. "Kasus tersangka BS ini sudah tahap penyidikan, kita lengkapi berkasnya kemudian nanti kita akan koordinasi diserahkan kepada jaksa," katanya.