Kasus Pungli Pengambilan Jenazah Korban Tsunami Selat Sunda Dilimpahkan ke Polda Banten

Rasyid Ridho , Jurnalis
Jum'at 28 Desember 2018 17:15 WIB
Jasad korban tsunami Selat Sunda dievakuasi petugas. Foto/Okezone/Koran Sindo/eko Purwanto
Share :

SERANG - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengambilan jenazah korban tsunami Selat Sunda di Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang dilimpahkan dari Polres Serang Kota ke Polda Banten.

"Perkara itu (pungli RSDP Serang) dilimpahkan ke polda betul untuk ditangani secara komprehensif," kata Kapolda Banten Irjen Tomsi Tohir saat dikonfirmasi, Jumat (28/12/2018).

Kata Kapolda, penyidik masih melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi dan belum menetapkan tersangka. "Belum ada tersangka. Semua sedang diperiksa dulu dalam tahap penyelidikan. Kalau sudah dilakukan penyelidikan, dan bila ditemukan adanya tindakan pidananya akan kita naikan ke penyidikan. Setelah itu akan diperiksa periksa lagi, kita gelar perkara. Barulah naik ke tersangka," jelasnya.

Tomsi menjanjikan, dalam waktu dua sampai tiga hari akan merilis tersangka kasus dugaan pungli pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda kepada media.

Sebelumnya, Ombudsman Provinsi Banten mengecam tindakan oknum yang meminta biaya kepada keluarga korban bencana tsunami di Selat Sunda. Pungutan hingga jutaan rupiah kepada korban bencana dinilai sangat tidak etis.

Baca: BNPB Ralat Jumlah Korban Tsunami Selat Sunda: 426 Tewas, 7.202 Luka-Luka

Baca: Kesaksian Atlet Surfing, Selamat dari Tsunami Banten karena Pegangan Akar Pohon

Pungutan tersebut mencuat setelah kerabat korban bernama Leo Manullang diminta membayar biaya jenazah oleh pihak rumah sakit. Kerabat Leo merupakan korban tsunami di Pantai Carita, Labuan, Pandeglang, Banten.

Leo mengeluhkan permintaan uang sebesar Rp3,9 juta. Duit tersebut untuk biaya penanganan jenazah hingga proses transportasi jenazah ke rumah duka di Klender, Jakarta Timur.

(Rachmat Fahzry)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya