SERANG - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengambilan jenazah korban tsunami Selat Sunda di Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang dilimpahkan dari Polres Serang Kota ke Polda Banten.
"Perkara itu (pungli RSDP Serang) dilimpahkan ke polda betul untuk ditangani secara komprehensif," kata Kapolda Banten Irjen Tomsi Tohir saat dikonfirmasi, Jumat (28/12/2018).
Kata Kapolda, penyidik masih melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi dan belum menetapkan tersangka. "Belum ada tersangka. Semua sedang diperiksa dulu dalam tahap penyelidikan. Kalau sudah dilakukan penyelidikan, dan bila ditemukan adanya tindakan pidananya akan kita naikan ke penyidikan. Setelah itu akan diperiksa periksa lagi, kita gelar perkara. Barulah naik ke tersangka," jelasnya.
Tomsi menjanjikan, dalam waktu dua sampai tiga hari akan merilis tersangka kasus dugaan pungli pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda kepada media.