PK Ditolak, Jessica Kumala Wongso Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Senin 31 Desember 2018 12:45 WIB
Share :

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso.

Seperti dilansir dari laman resmi MA, www.mahkamahagung.go.id, perkara dengan nomor register 69 PK/PID/2018 itu diputus pada 3 Desember 2018.

Perkara dengan klasifikasi pembunuhan berencana itu diadili oleh hakim agung Suhadi, Sofyan Sitompul, dan Sri Murwahyuni.

"Tolak," demikian bunyi amar putusan yang tercantum dalam laman resmi MA, Senin (31/12/2018).

Dengan ditolaknya PK itu, alhasil Jessica tetap dihukum 20 tahun penjara. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah membenarkan bahwa PK yang diajukan Jessica telah diputus. Namun, Abdullah belum menjelaskan pertimbangan hukum ditolaknya PK itu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya