PK Ditolak, Jessica Kumala Wongso Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Senin 31 Desember 2018 12:45 WIB
Share :

Selanjutnya, Jessica mengajukan banding pada 7 Maret 2017 di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Persidangan otu pun mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017.

Dalam putusan itu, hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Jessica.

Jessica melakukan upaya hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi ke MA setelah permohonan bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, permohonan kasasi Jessica dengan nomor register 498K/Pid/2017 juga ditolak MA.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya