Wanita yang Ngaku Diperkosa Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Konsultasi ke PPA Polri

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 02 Januari 2019 18:28 WIB
Kuasa hukum RA, Heribertus S Hartono (Foto: Puteranegara)
Share :

Menurut Heribertus, dengan adanya konsultasi ke PPA, pihaknya akan memilah sejumlah barang bukti untuk menyeret mantan atasan kliennya itu ke ranah hukum.

"Besok akan kami sampaikan. Karena kan ada bukti saksi, ada bukti saksi ahli, chat, dan lain-lain. Yang pasti akan merunut pada satu pasal yang intinya pasal perbuatan cabul," ucap dia.

(Baca Juga: Remas Bokong Wanita Asal China, Nelayan Asal Bali Ditangkap

Mengenai hal ini, Syafri Adnan telah membantah melakukan pelecehan seksual terhadap mantan bawahannya itu. Pasalnya, dia menyebut isu itu adalah suatu fitnah yang keji.

Menanggapi hal tersebut, Heribertus tak mempermasalahkan bantahan yang disampaikan Syafri. Menurutnya, hal itu nanti akan diselesaikan secara hukum secara adil dan tuntas.

"Pasti dari sana akan bantah. Tapi proses hukum akan buktikan. Kami harap penegakan hukum terjadi. Dan A ini korban terakhir," tutur Heribertus.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya