Sebelumnya, seorang karyawan BPJS TK, RA (27) mengaku menjadi korban pelecehan seksual. Ia mengaku dipaksa untuk melayani hasrat seksual atasannya, yakni anggota Dewan Pengawasan BPJS TK, Syafri Adnan Baharuddin.
RA pernah melaporkan perilaku Syafri ke salah satu Dewan Pengawas yang juga merupakan teman pelaku. Nahas bukannya mendapatkan perlindungan, RA malah diabaikan atas laporannya, bahkan SAB terus melakukan tindakan pemerkosaan terus-menerus.
Setelah mencari keadilan dan menulis kejadian yang dialaminya melalui media sosial, RA malah mendapatkan surat tentang pemberhentian kontraknya.
(Arief Setyadi )