Ketiga pejabat tersebut terbukti dengan sengaja membuat kesepakatan jahat untuk memenangkan PT NKE dalam lelang proyek pembangun RS Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali.
(Baca Juga: Dirut PT NKE Wakili Perusahaannya Hadapi Sidang Perdana Korupsi Korporasi)
Kemudian, gedung Wisma Atlet Jakabarang, Palembang, Sumsel. Proyek Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Surabaya, RS Pendidikan Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Selanjutnya, proyek Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Dareh, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar). Proyek Gedung Cardiac di RS Adam Malik, Medan, Sumatera Utara (Sumut). Proyek Paviliun di RS Adam Malik, Medan, Sumut, dan proyek Rumah Sakit Tropis Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
PT NKE yang sebelumnya PT DGI terbuti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(Arief Setyadi )