KPK Usul 10 Isu Tentang Pemberantasan Korupsi Masuk di Materi Debat Capres-Cawapres

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 03 Januari 2019 10:50 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (foto: Arie/Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan tawaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjadi panelis dalam debat‎ pertama capres-cawapres 2019. Sebab, KPK secara internal masih membahas soal tawaran KPU tersebut.

Debat capres-cawapres tahap pertama sendiri rencananya akan digelar ‎pada, 17 Januari 2019, nanti. Debat pertama akan mengusung tema hukum, hak asasi manusia (HAM), korupsi dan terorisme.

(Baca Juga: KPK Terima Surat dari KPU Terkait Permohonan Menjadi Panelis Debat Pilpres) 

"Kami masih membahas secara internal apakah akan bersedia menjadi Panelis, atau dari aspek substansi cukup memberikan sejumlah saran materi tentang pemberantasan korupsi dan keberadaan KPK yang akan dibahas tanpa dihadiri secara langsung oleh Pimpinan KPK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Kamis (3/1/2019).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah (foto: Okezone) 

KPK sendiri mengusulkan sepuluh poin untuk didebatkan dua pasang capres-cawapres terkait pemberantasan serta pencegahan korupsi di Indonesia. Sepuluh poin tersebut yakni sebagai berikut :

1. Memperkuat landasan hukum pemberantasan korupsi ke depan melalui perubahan UU Tipikor. Hal ini juga perlu dilakukan sesuai standar internasional sebagaimana UNCAC yang telah kita sahkan melalui UU No. 7 tahun 2006;

2. Strategi pemberantasan korupsi dan fenomena korupsi pada sektor penegakan hukum, termasuk perhatian terhadap reformasi secara serius terhadap instansi penegak hukum;

3. Maraknya Korupsi Perizinan, khususnya perizinan sumber Daya ALAM (tambang, hutan, per kebun an, Perikanan) dengan segala dampak yang sangat merugikan masyarakat dan lingkungan;

4. Bagaimana strategi untuk melakukan penyelamatan pendapatan negara, dari Perpajakan-Bea Cukai, royalti tambang, hutan, kebun, Perikanan;

5. Fenomena korupsi pada pengadaan infrastuktur besar dan pengadaan barang-jasa pemerintah;

6. Korupsi yang berhubungan dgn subsidi dan bantuan social, Korupsi untuk pengisian jabatan promisi-mutasi di KL dan Pemda;

(Baca Juga: Ini Jadwal Siaran Langsung Debat Capres Pemilu 2019) 

7. Perbaikan Sistem penggajian yang rasional dan tunggal untuk seluruh penyelenggara negara dan pegawai negeri (one salary sistem)

8. Pengaturan tentang Pembatasan Transaksi Tunai;

9. Dukungan secara institusional terhadap KPK untuk memperkuat kantor Regional KPK;‎

10. Rasionalisasi Kelembagaan Pemerintah yang tumpang tindih.

 

Menurut Febri, hadir atau tidaknya pimpinan KPK sebagai panelis bukan masalah utama dalam debat capres-cawapres. Sebab, jika usulan tersebut telah disepakati, substansi dalam debat terkait pemberantasan korupsi bisa dicapai.

"Dan, KPK juga perlu mempertimbangkan sejauh mana resiko independensi KPK sebagaimana diatur di UU No. 30 Tahun 2002," tambahnya.

Diketahui, ada dua pasang capres-cawapres yang akan mengikuti debat tahap pertama KPU. Dua pasang capres-cawapres tersebut yakni, Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya