Saat berada di Lampung, polisi mendapati pria yang mengaku polisi itu ternyata berada di sebuah lembaga pemasyarakatan. Pria itu napi kasus pembunuhan yang menjalani hukuman 10 tahun penjara di Sumatera Utara.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo pun membenarkan adanya polisi yang melanggar kode etik.
Karena ditipu oleh pria, foto Dewi tersebar. Brigpol Dewi disidang dan melanggar kode etik yang mengarah ke tindakan asusila.
"Itu hanya kode etik saja. Ya ada kegiatan yang dilakukan tidak layak jadi anggota lagi," kata Ko Wahyu Dwi Ariwibowo .
(Khafid Mardiyansyah)