Dalam perkara ini, Mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro didakwa memberikan suap sebesar Rp150 juta dan 50 ribu Dollar Amerika Serikat kepada panitera PN Jakpus, Edy Nasution.
Uang tersebut disinyalir agar Edy Nasution dapat membantu menunda proses pelaksanaan aanmaning atau eksekusi perkara wanprestasi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP).
Baca Juga: Nama Eks Sekretaris MA Disebut di Sidang Dakwaan Eddy Sindoro
Tak hanya itu, uang yang diberikan Eddy Sindoro untuk memuluskan pendaftaran peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun sudah melewati batas waktu yang ditentukan Undang-Undang.
Atas perbuatannya, Eddy Sindoro didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 65 ayat (1), Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Edi Hidayat)