JAKARTA - Tim Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas dakwaan untuk 12 anggota DPRD Malang ke Pengadilan Negeri Surabaya. 12 tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan APBD-P Malang tahun anggaran 2015 tersebut akan segera disidang dalam waktu dekat.
"JPU PK melimpahkan dakwaan dan berkas perkara untuk 12 orang anggota DPRD Malang ke PN Surabaya untuk selanjutnya rencana sidang di Pengadilan Tipikor di Surabaya. Jadwal persidangan akan ditentukan oleh pihak PN," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (8/1/2019).
Baca Juga: KPK Tetapkan 22 Anggota DPRD Kota Malang Tersangka Korupsi
Adapun, 12 anggota DPRD Malang tersebut yakni, Diana Yanti (DY), Sugiarto (SG), Afdhal Fauza (AFA), Syamsul Fajrih (SYF), Hadi Susanto (HSO), Indra Tjahjono (ITJ), Ribut Harianto (RH), Drs. Ec. Imam Ghozali (IGZ) Mohammad Fadli (MFI), Bambang Triyoso (BTO), Asia Iriani, SE (AI), serta Een Ambarsari (EAI).
"Para terdakwa telah dibawa ke Surabaya menggunakan kereta tadi malam dan dititipkan sementara di Rutan Medaeng dan Cabang kelas 1 rutan Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," sambung Febri.
Febri menjelaskan para tersangka tersebut dikirim dari Jakarta dan Surabaya untuk menjalani proses persidangan pada malam tadi dengan moda kereta api. Para tersangka tersebut tampak mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol dalam kereta.
Diketahui sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan 22 anggota DPRD Malang periode 2014 - 2019 sebagai tersangka. 22 anggota Malang ini diduga menerima hadiah atau janji yang berlawanan dengan fungsi dan jabatannya.
Sebanyak 22 anggota DPRD Malang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni, Arief Hermanto (AH); Teguh Mulyono (TMY); Mulyanto (MTO); Choeroel Anwar (CA); Suparno Hadiwibowo (SHO); Imam Gozali (IGZ); Mohammad Fadli (MFI); Asia Iriana (AI); Indra Tjahyono (ITJ); Een Ambarsari (EAI).
Kemudian, Bambang Triyoso (BTO); Diana Yanti (DY); Sugiarto (SG); Afdhal Fauza (AFA); Syamsul Fajrih (SFH); Hadi Susanto (HSO); Erni Farida (EFA), Sony Yudiarto (SYD); Harun Prasojo (HPO); Teguh Puji Wahyono (TPW); Choirul Amri (CAI); dan Ribut Harianto (RHO).
Dari 22 anggota DPRD Malang tersebut diduga menerima hadiah atau janji (suap) sebesar Rp12,5 hingga Rp50 Juta terkait pembahasan APBD-P Malang tahun 2015 dari Wali Kota non-aktif Malang, Moch Anton.
Tak hanya menerima suap, 22 anggota Malang tersebut juga diduga menerima gratifikasi terkait persetujuan penetapan Rancangan Perda Kota Malang tentang APBD-P tahun 2015.
Atas perbuatannya, 22 anggota DPRD Malang tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Unang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sejauh ini, dari total 45 anggota DPRD Malang, sudah 41 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Saat ini, sisa empat anggota DPRD Malang yang tersisa untuk menjalankan roda pemerintahan.
(Edi Hidayat)