Sementara Rahmat Setyawan juga mengakui perbuatanya dan meminta maaf kepada instansi Polri karena telah mencoreng. "Saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga dan pimpinan Polri saya sangat merasa menyesal dan mohon maaf kepada pihak keluarga korban dan TNI juga Polri dan juga saya mempunyai peran untuk membiayai keluarga saya dan adik-adik saya yang masih kecil," paparnya.
Di tempat yang sama, Humas Pengadilan Negeri Depok Nanang Herjunanto menjelaskan saat sidang berlangsung, ketiga pelaku tidak didampingi kuasa hukum dan pembelaan tersebut dibacakan di hadapan majelis hakim.
"Pembelaan telah diberikan pembelaan tertulis dan dibacakan oleh terdakwa sendiri. Intinya mereka meminta keringanan. Mereka menyesal dan meminta maaf korban TNI dan Institusi mereka tercoreng. Meskipun tanpa kuasa hukum tapi kita sudah memberikan hak-haknya sebagai terdakwa," tutupnya.
Sebelumnya, tiga terdakwa pelaku penusukan dua anggota TNI ini menjalani sidang tuntutan di PN Depok, Jawa Barat, Rabu 2 Januari 2018. Ketua JPU Kejaksaan Negeri Depok Kozar Kertyasa dan AB Ramadhan membacakan berkas dakwaan dan menuntut ketiga terdakwa Bagoes Alamsyah Putra Umasugi, Iwan Mofu dan Rahmat Setyawan secara terpisah.