JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo) dalam pengadaan asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan 2012-2014 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Salah satu saksi yang dihadirkan tim Jaksa penuntut umum pada persidangan kali ini yaitu, pengusaha Kiagus Emil Famy Cornain. Dalam persidangan, Kiagus mengakui ikut menggunakan uang korupsi agen asuransi fiktif untuk membeli mobil mewah merek Porsche.
"Iya, Rp750 juta saya gunakan untuk membeli Porsche," ujar Kiagus saat bersaksi untuk terdakwa Dirut Jasindo, Budi Tjahjono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/1/2019).
(Baca Juga: Mantan Dirut PT Jasindo Didakwa Rugikan Negara Rp16 Miliar)
Kiagus menjelaskan, Budi yang menawarkan dirinya untuk menjadi agen asuransi Jasindo. Kiagus ditawarkan untuk menjadi agen Jasindo dalam penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS).