MAKASSAR - Satuan Reserse Narkoba Polres Parepare menetapkan Muhlis (27) warga Kabupaten Pinrang sebagai tersangka kepemilikan sabu 1 Kg yang dimasukkan melalui jalur laut masuk ke pelabuhan Pare-pare, Sulawesi Selatan
Kemudian penyelundupan sabu masuk ke Pare-pare kemudian dijemput oleh tiga orang oknum anggota Satpol PP Makassar. Ketiga oknum honorer Satpol PP tersebut masing-masing, Faisal Ramadhan (30) Dendi (28) dan Irwan (26). Ketiga oknum itu terlibat sebagai kurir yang diduga terlibat jaringan sabu 1 kg di Parepare disuruh oleh pemilik sabu.
Kapolres Parepare, AKBP Pria Budi mengatakan kronologi penangkapan pada saat itu KM. Bukit Siguntang dari Tarakan Kalimantan Utara pada 2 Januari 2019 sekitar pukul 21.00 wita berlabuh di Pelabuhan Nusantara Parepare.
"Selanjutnya anggota Polres Parepare melakukan pemeriksaan barang bawaan salah satu penumpang kapal tersebu ditemukan Narkotika Jenis Shabu seberat 1 (Satu) Kilogram," kata AKBP Pria Budi kepada Okezone, Rabu (9/1/2019).