Menurut keterangan tersangka Muhlis, bahwa barang haram tersebut akan dibawa ke Makassar. Barang itu dibawa oleh 3 oknum Satpol PP Makassar setelah dijemput di Pare-pare. Sementara si pemilik barang Rijal hingga saat ini masih dalam pengejaran polisi.
"Ini memang agak berubah modusnya operandinya karena biasanya yang kami ungkap barang tersebut dibawa ke Kabupaten Pinrang dan Sidrap, ini kalau di analogikan sekitar sepuluh ribu orang yang berhasil kita selamatkan setelah barang ini kita gagalkan di Kota Parepare," ungkap Budi
Pasal yang dikenakan adalah pasal 114 ayat 2, pasar 112 ayat 2 dan 132 ayat 1 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
(Awaludin)