Tas Ransel yang berisi sabu itu dibawa oleh tersangka Muhlis berupa 1 Kg narkotika jenis sabu-sabu, 1 Buah Tas Ransel, 3 Unit Handpone, uang tunai sebesar 1 Juta rupiah Uang, 1 Buah Sarung Bantal, serta 1 Buah Timbangan.
"Malam itu juga kita langsung amankan dari hasil pemeriksaan ternyata penjemput ini tidak kenal dengan tersangka, ketiga orang tersebut diberikan uang senilai Rp500 ribu sebagai ongkos perjalanan dari Makassar menuju Parepare," ungkap Budi.
Ketiga oknum Satpol PP itu mengaku disuruh oleh seseorang yang yang mengaku saudara tersangka Muhlis yang sampai saat ini masih dalam pengejaran
"Sementara ketiga orang ini (satpol PP) masih dijadikan sebagai saksi dalam perkara tersebut," kata Budi