Wisnu Wardhana Melawan, Tabrakkan Mobil ke Motor Petugas saat Penangkapan

Lukman Hakim, Jurnalis
Rabu 09 Januari 2019 10:04 WIB
Proses penangkapan Wisnu Wardhana. (Foto: Lukman Hakim/Sindonews)
Share :

Tapi apes, justru karena menabrak sepeda motor tersebut, mobil Wisnu akhirnya berhenti dan tak bisa jalan lagi. Ini karena ban depan mobil, tersangkut bodi sepeda motor.

"Setelah itu, tim jaksa langsung menangkap Wisnu dan dibawa ke Kejari Surabaya untuk pemeriksaan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Richard Marpaung, Rabu (9/1/2019).

(Baca juga: Kejari Surabaya Meringkus Terpidana Korupsi PT PWU Wisnu Wardhana)

Sebelumnya, dalam kasus ini, di tingkat Pengadilan Tipikor Surabaya pada April 2017 lalu, Wisnu dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta serta uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar.

Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor, Wisnu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim dan divonis satu tahun penjara. Atas putusan PT ini, Kejaksaan pun mengajukan upaya kasasi ke MA.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya