Tetapi baru berhasil menangkap tadi pagi. Terpidana Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun dengan denda Rp 200 juta dan subsider 6 bulan penjara. Ini sesuai dengan putusan MA.
Wisnu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.1.566.150.733 dengan subsider 3 tahun penjara. Putusan itu lebih berat dibandingkan dengan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya pada April 2017. Dimana Wisnu divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta uang pengganti senilai Rp 1,5 miliar.
Baca juga: Kejari Surabaya Meringkus Terpidana Korupsi PT PWU Wisnu Wardhana
Wisnu Wardhana terbukti secara bersama-sama melakukan korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp 11 miliar atas pelepasan aset BUMD Jatim di Kediri dan Tulungagung pada 2013.
(Fakhri Rezy)