Usai Ditangkap, Wisnu Wardhana Dijebloskan ke Lapas Porong

Syaiful Islam, Jurnalis
Rabu 09 Januari 2019 12:47 WIB
Penjara (Shutterstock)
Share :

Tetapi baru berhasil menangkap tadi pagi. Terpidana Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun dengan denda Rp 200 juta dan subsider 6 bulan penjara. Ini sesuai dengan putusan MA.

Wisnu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.1.566.150.733 dengan subsider 3 tahun penjara. Putusan itu lebih berat dibandingkan dengan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya pada April 2017. Dimana Wisnu divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta uang pengganti senilai Rp 1,5 miliar.

 Baca juga: Kejari Surabaya Meringkus Terpidana Korupsi PT PWU Wisnu Wardhana

Wisnu Wardhana terbukti secara bersama-sama melakukan korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp 11 miliar atas pelepasan aset BUMD Jatim di Kediri dan Tulungagung pada 2013.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya