Dalam kasus ini, lanjut Kasat Reskrim, pihaknya menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan Pasal 363 Ayat 1 tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara.
Peristiwa 10 Januari: Beroperasinya London Underground Railway hingga Bom Palopo [News]. https://t.co/9LgB3WcAPb
— Okezone (@okezonenews) January 10, 2019
Menurut para tersangka, aksi penculikan dilakukan lantaran mereka kecewa dengan suami korban yang tidak kunjung membayar uang proyek pembangunan jalan senilai Rp 300 juta yang telah selesai dikerjakan. Sampai akhirnya para pelaku nekat menculik istrinya.
(Salman Mardira)