Perempuan Ini Diculik Gerombolan Bandit Berpistol Gara-Gara Suaminya Tertunggak Utang

Agregasi KR Jogja, Jurnalis
Kamis 10 Januari 2019 11:35 WIB
ilustrasi (Shutterstock)
Share :

Dalam kasus ini, lanjut Kasat Reskrim, pihaknya menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan Pasal 363 Ayat 1 tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara.

Menurut para tersangka, aksi penculikan dilakukan lantaran mereka kecewa dengan suami korban yang tidak kunjung membayar uang proyek pembangunan jalan senilai Rp 300 juta yang telah selesai dikerjakan. Sampai akhirnya para pelaku nekat menculik istrinya.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya