"Dengan demikian, seluruh tersangka anggota DPRD Sumut yang menjadi tersangka dalam penyidikan yang telah diumumkan sejak 3 April 2018 lalu telah dilakukan penahanan," terang Febri.
Febri menambahkan, sebagian tersangka dalam kasus dugaan suap terkait fungsi dan kewenangan selaku anggota DPRD Sumut telah masuk ke proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang atau jabatannya dengan menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
(Baca Juga: Total 36 Orang Ditahan KPK Terkait Kasus Suap DPRD Sumut)