Ditambahkan Tom, pelaku mengaku mengarap anak tiri sudah beberapa kali, bahkan diakui sejak bulan Desember lalu.
"Dia sudah berkali-kali melakukan tindakan itu, sejak bulan Desember," bebernya.
Akibat perbuatannya, ZPA mengalami trauma yang mendalam. Polisi akan menjerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan Pasal 81 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindunhan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Awaludin)