TANJUNGPINANG - Arip, Awaludin dan Edy Chandra, tiga kurir nakorba seberat 7,2 kilogram sabu divonis selama 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (10/1/2019). Ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
Dalam sidang yang diketuai Mejelis Hakim Majelis Monalisa AT Siagian didampingin Hakim Anggota Santonius Tambunan dan Acep Sopian Sauri menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
(Baca Juga: 3 Oknum Satpol PP Nyambi Jadi Kurir Sabu 1 Kg)
Hakim Monalisa mengatakan, terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Ketiganya melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.