"Dua terima dan satu masih pikir-pikir," ujar Annur.
(Baca Juga: Jual Sabu, Tukang Parkir di Kawasan GDC Depok Dibekuk)
Seperti diketahui, Arip, Awaludin dan Edy ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri di Perumahan Alam Tirta Lestari Blok Matoa Nomor 2 Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang, pada 30 Mei 2018.
Arip ditelepon Sahrul dan Baron (DPO) menyuruh ke Malaysia lalu membawanya ke Tanjungpinang. Rencananya sabu seberat 7,2 kilogram itu hendak dibawa ke Lampung.
(Fiddy Anggriawan )