Bawa 7,2 Kg Sabu dari Malaysia ke Tanjungpinang, 3 Kurir Divonis 20 Tahun Penjara

Muhammad Bunga Ashab, Jurnalis
Jum'at 11 Januari 2019 02:36 WIB
Tiga Kurir Sabu Dibawa ke Rutan Tanjungpinang usai Jalani Sidang di PN Tanjungpinang (foto: Muhammad Bunga Ashab)
Share :

"Dua terima dan satu masih pikir-pikir," ujar Annur.

(Baca Juga: Jual Sabu, Tukang Parkir di Kawasan GDC Depok Dibekuk) 

Seperti diketahui, Arip, Awaludin dan Edy ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri di Perumahan Alam Tirta Lestari Blok Matoa Nomor 2 Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang, pada 30 Mei 2018.

Arip ditelepon Sahrul dan Baron (DPO) menyuruh ke Malaysia lalu membawanya ke Tanjungpinang. Rencananya sabu seberat 7,2 kilogram itu hendak dibawa ke Lampung.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya