"Menyatakan terdakwa bersalah dan dipidana penjara selama 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan 2 tahun penjara (terdakwa Arip dan Awaludin), sedangkan terdakwa Edy selema 20 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana 6 bulan penjara," kata Monalisa.
Selanjutnya, kata Monalisa, masa tahanan yang telah dijalani dipotong seluruhnya dengan amar putusan tersebut. "Ketiga terdakwa tetap berada di dalam tahanan," ujar Monalisa.
Mendengar putusan itu, Annur Syaifuddin selaku penasehat hukum Arip, Awaludin dan Edy menyampaikan dua kliennya Edy dan Awaludin langsung menerima putusannya. Sedangkan Arip masih pikir-pikir dengan putusan majelis hakim.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Arip, Awaludin selama 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 2 tahun, sedangkan Edy dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.