Polisi pun bergerak cepat untuk mengejar Karmiyati. Perempuan itu pun tak berkutik saat petugas mendatangi tempat kosnya di Kalibanteng Kulon Semarang Barat, pada Minggu 6 Januari sekira pukul 13.00 WIB.
“Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa 10 bungkus berbagai ukuran diduga sabu dengan keseluruhan seberat 50,39 gram. Dua bungkus plastik masing-masing berisi dua butir diduga inek dan sebagian sudah hancur. Ada pula satu unit timbangan,” terangnya.
(Baca juga: 3 Oknum Satpol PP Nyambi Jadi Kurir Sabu 1 Kg)
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka haris mendekam di sel tahanan Mapolsek Genuk. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
(Awaludin)