Edarkan Sabu, Buruh Perempuan Ditangkap Polisi

Taufik Budi, Jurnalis
Jum'at 11 Januari 2019 21:36 WIB
Foto: Okezone
Share :

SEMARANG - Seorang buruh perempuan ditangkap polisi diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 10 bungkus sabu siap edar dengan berat total 50,39 gram.

Pelaku diketahui bernama Karmiyati alias Ika (41), warga Jalan Borobudur 1A RT 12/12 Kelurahan Kembangarum, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Pengungkapan kasus itu bermula dari penangkapan Irsad (34) warga Dukuhan, Kalisari, Kecamatan Sayung, Demak.

“Ini hasil pengembangan dari penangkapan Irsad, pada Sabtu 5 januari 2019 sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Woltermonginsidi Semarang. Setelah diinterogasi pelaku mengaku sabu dibeli dari Karmiyati,” kata Kapolsek Genuk Kompol Zaenul Arifin, Jumat (11/1/2019).

 (Baca juga: Bawa 7,2 Kg Sabu dari Malaysia ke Tanjungpinang, 3 Kurir Divonis 20 Tahun Penjara)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya