BEKASI - Dewasa ini keberadaan lahan untuk pemakaman sudah semakin sempit, seiring dengan pesatnya pembangunan. Tak ayal urusan kematian yang sejatinya diberi kemudahan, menjadi sebuah polemik karena kebutuhan akan lahan makam tak berimbang dengan ketersediaan.
Ironisnya, kondisi ini justru dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu yang menjadikan lahan makam sebagai komoditas komersial yang diperjualbelikan dengan harga cukup tinggi. Hal ini pula yang kemudian membuat kebanyakan masyarakat khususnya kaum marginal, semakin kesulitan mendapat lahan makam untuk sanak saudara yang meninggal dunia.
(Baca Juga: Uang Panas Lahan Makam, Sudah Mati pun Masih Harus Keluar Biaya)
Kepala UPTD Pemakaman Pemerintah Kota Bekasi, Yayan Sopian saat ditemui Okezone di ruang kerjanya, menampik adanya kesulitan yang diberikan pihak pengelola kepada masyarakat terkait lahan pemakaman.
"Kecuali kalau lewat yayasan, kami tidak tahu-menahu ya. Soalnya kan banyak yang salah persepsi, banyak yang diberitakan bahwa pemakaman itu mahal dan lainnya. Mereka itu tidak tahu karena lewat yayasan. Yayasan kan bukan urusan ini. Jadi yayasan yang datang ke kami, mereka sudah diolah oleh yayasan dari memandikan, kain kafan, ambulans dan segala macam lah itu," kata Yayan kepada Okezone.
Sebaliknya, kata dia, masyarakat justru semakin dimudahkan untuk pelayanan pemakaman. Karena berdasarkan Perwal Nomor 103 Tahun 2017 yang merupakan perubahan dari Perda Nomor 9 Tahun 2012, pemerintah daerah telah membebaskan seluruh biaya retribusi.
"Yang masih ada itu hanya ambulans jenazah aja, kendaraan jenasah saja, Rp100ribu. Kalau untuk pemakaman, pengangkatan rangka, termasuk daftar ulang per tiga tahun dan pemakaman tumpang, itu semuanya gratis," ujarnya.