Dalam hal ini, kata dia, ahli waris yang hendak memakamkan sanak keluarganya, hanya perlu melengkapi persyaratan yang sudah menjadi ketetapan pemerintah daerah.
"Syaratnya untuk pemakaman, KTP almarhum dengan keterangan kematian. Kalau kematian di rumah sakit otomatis dari rumah sakit. Kalau hanya misalkan sakitnya di kampung, ya pengantar RT RW dilampirkan dengan surat kematian dari Kelurahan," paparnya.
Untuk perpanjangan pemakaian lahan TPU, ahli waris diberi jangka waktu selama tiga tahun pertama. Selanjutnya, apabila ahli waris tidak melakukan daftar ulang, maka dengan terpaksa pihak pengelola TPU membongkar makam untuk pemakaman baru (tumpang tindih).
"Kan ada di Pasal 17, bila mereka tidak daftar ulang selama tiga tahun berturut-turut, mereka juga takut makam ditimpa orang. Tapi Alhamdulilah di kami tidak ada yang namanya makam orang ditimpa dengan yang lain," jelasnya.
Sedangkan untuk perawatan, sepenuhnya diserahkan kepada ahli waris yang bisa berkoordinasi langsung dengan penjaga makam setempat.
"Untuk perawatan itu tergantung si ahli waris. Kalau ahli waris minta, ya itu mah individu ke orang lapangan. Jadi perorangan, tidak dikelola oleh kantor. Kalau misalkan setahun Rp360ribu, berarti kan sehari seribu perak, untuk misalkan supaya rumput hijau, tidak kering, pokoknya dirawat oleh para pekerja dari luar," ungkapnya.
Terkait fenomena makam fiktif yang sempat mengebohkan masyarakat pasca ditemukan di sejumlah TPU di wilayah Jakarta, Yayan bersyukur hal tersebut tidak terjadi di TPU di Kota Bekasi.
"Alhamdulilah, kalau di Kota Bekasi tidak ada makam fiktif. Kalau menemukan, mendingan saya berhentikan, mereka kan bukan pegawai, pecat saja," tegasnya.